Initiating REGULATION SYSTEM FORMATION OF LEGISLATION resposif
Prepared To Meet the Task tersetrukturSubject to the Administrative Law
Prepared by:
Danang Pujiono 0701030013
Study Program PANCASILA EDUCATION AND CITIZENSHIPFACULTY Teacher Training and EducationUNIVERSITY MUHAMMADIYAH Navan2010CHAPTER IINTRODUCTION
Indonesia is a country of law. The provisions of Article 1 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia is the will of the people (volonte generale) to be the highest of Indonesia in implementing the basic constitutional law of Indonesia. The main pillar in realizing the rule of law is the establishment of legislation and institutional arrangement of the state.Establishment of legislation is one of the requirements in the context of developing a national law that can only be achieved if supported by certain means and methods, raw, and standards are binding on all institutions authorized to make regulations.There are two kinds of legal development strategy which ultimately implies pda once its legal character of the product development of the law "orthodox" and the development of the law "responsive". In the orthodox strategy of legal development, the role of state institutions (government and parliament) is dominant in determining the direction of legal development that is more positivist-instrumentalist, is a powerful tool for the implementation of the ideology and program countries. While in law development strategies responsive, more produce laws that are responsive to the demands of various social groups and individuals within the community.
CHAPTER IIFUNDAMENTAL ISSUES
State of Indonesia is currently faced with some fundamental issues related to the formation of the system of legislation:Of the limitations of Act No. 10 of 2004 on the establishment of legislation and political will to change this country;The minimal role of the Council as a representative body in the process of establishing regulations under Law No. 10 of 2004 on the Establishment of Legislation and Law Number 27 Year 2009 on the MPR, DPR, DPD, and the Parliament;Enactment of Law Number 27 Year 2009 on MPR, DPR, DPD, and the Parliament that govern the discussion of laws and not yet integrated with the Act No. 10 of 2004 on the establishment of legislation;The absence of a genuine public participation mechanisms in the formation of legislation.Based on these fundamental issues, this paper tries to parse each one as an alternative refinement of thought the law on the establishment of laws and regulations.
CHAPTER IIIWEAKNESS AND ANALYSIS OF ALTERNATIVE refinement LAW NUMBER 10 OF 2004 ON THE ESTABLISHMENT OF LEGISLATION REGULATION
In discussing the Law 10/2004, first outlined the terms that contain flaws and weaknesses analysis, then the alternative outlined perfected. Some of the weaknesses and improvement alternative Law 10/2004 are as follows.A. Title / NamingEstablishment of legislationAccording to Article 1 paragraph 1 of Law 10/2004, the establishment of legislation means the process of making legislation that basically starts from the planning, preparation, preparation techniques, formulation, discussion, approval, promulgation, and dissemination. In the title of this Act is not reflected on the hierarchy of sources of law and legislation although in Articles 2 and 7 of Law 10/2004 is set on a hierarchy of sources of law and legislation. Thus the naming is not appropriate because it does not represent the substance of which is set further in the torso.2. Article 1 number 1(1) Establishment of legislation is the process of making legislation that basically starts from the planning, preparation, preparation techniques, formulation, discussion, approval, promulgation, and dissemination.Definition of "establishment" of legislation involves the "dissemination". In explanation of the Law 10/2004 Article 51 stated that what is meant by "spreading" is for the public to know the legislation and know / understand the content and purposes therein Dissemination of legislation is carried out, for example, through electronic media such as Televisi Republik Indonesia and Radio Republik Indonesia or print media. Based on the definition of "distribution" is not contained the meaning of "establishment" in it is still possible that the addition, alteration, or reduction of a provision in the legislation. Meaning of "distribute" and not merely sosialitatif may add, modify, or reduce the provision disseminated. Here is there consistency in the definition of "establishment".Dissemination should not be included as part of the establishment, thus becoming separate process of formation of the distribution as a post-formation process. Legal adage "every person deemed to know the law" is already being met in the stage of enactment. Stage is essentially the announcement of the promulgation of regulations in the official sheets for each person deemed to have been aware of enforceability of a law / legislation.3. Article 1 paragraph 2 to 8(2) Legislation is written rules established by the state agency or authorized official and binding in general.(3) of Law is the legislation that established by the House of Representatives by agreement with the President.(4) Government Regulation in Lieu of Law is the legislation that established by the President in matters of urgency that force.(5) government regulation is the legislation that established by the President to execute the Act as appropriate.(6) Regulation of the President of the legislation made by the President.(7) Regional Regulations is legislation that established by the legislature with the approval of the joint head of the region.(8) Village regulation / regulatory level is legislation made by village councils or other names along with the village or any other name.In figure 2 it is stated that the legislation was "formed", however, these provisions are not followed by consistent subsequent figures governing the formation of legislation. Only Law and Local Regulations which used the term "established", Regulation and PP used the term "set", while the regulation and the Regulation of the Village used the term "made". This shows in the consistent use of terms and meanings eventually lead to the following legal implications are not clear.In the context of the Act, the term "established" is correct because according to Article 20 of the Constitution NRI subsection 1945 (1) which reads:House of Representatives holds the power to make laws.In the context of regulation, the use of the term "formed" is not quite right because according to Article 18 of the Constitution NRI subsection (6) used the term "set":Local government has the right set of local regulations and other regulatory rules to implement the autonomy and assistance task.In the context of the Regulation, the term "set" is correct because according to Article 22 of the Constitution NRI subsection 1945 (1) which reads:In matters of urgency that force, the President has the right set of government regulations instead of legislation.In the context of PP, the use of the term "set" is correct because according to Article 5 of the Constitution NRI subsection 1945 (2) which reads:The President shall determine regulations for undangundang run properly.In the context of regulation and Perdes used the term "made" no reference to the constitution given the NRI 1945 Constitution does not explicitly mention the two forms of regulation. However, the use of the term "made" inconsistent with the provisions of item 2 of Law 10/2004 which uses the term "established". This is because the regulation and Perdes the regulations as stipulated in Article 7 paragraph (1) of Law 10/2004.4. Article 2Pancasila is the source of all sources of state law.The use of the term "source of state law" raises the meaning of facts that tend to narrow the law in Indonesia pruralisme between the existence of an unwritten law / customary law with written law. With a strong understanding of legal positivism in the administration of the Republic of Indonesia, which is state law is written law established by the state agency or authorized official and binding in general. As a result the law is not written to be neglected. For comparison, the MPR Decree No.. III/MPR/2000 used the following formula:Sources of national basic law is the Pancasila as it is written in the Preamble to the Constitution of 1945, ie Belief in God Almighty, just and civilized humanity yan, the unity of Indonesia, and Democracy guided by the inner wisdom of deliberation / representation, and the realization of social justice for the whole people of Indonesia, and the torso of the Constitution of 1945.The use of the term "national" which comes from the nation or nations translated further demonstrate a more flexible terms than the state. In the sense of nation, ethnic and tribal existence is more prominent as the growth of the unwritten law bases.Formulation is better if the law does not need to be followed by other terms that do not change the meaning of the law itself so that it reads: Pancasila is the source of all sources of law.5. Article 7 paragraph (1)Types and hierarchy of legislation are as follows:a. Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;b. Undang-Undang/Peraturan in Lieu of Law;c. Government Regulations;d. Regulation of the President;e. Local regulations.In the hierarchy of types and laws are not explicitly set the position of candy, PBI, PMK, and similar, although in Article 7 paragraph (4) has declared the existence and legal force outside the rules of the type referred to in paragraph (1) . The problem was that the terms "sepajang ordered" is often not met under the provisions of paragraph (4) is. This gives rise to the practice of making the type rules out paragraph (1) very much. Meanwhile, the government demands the implementation arrangements is also high so that when arranged with regulation or less regulation may memadahi regulatory requirements. Under these conditions the better position and the force of law Candies, PBI, PMK, and other similar types and hierarchy dieksplisitkan as regulations under the regulation.Fears of abuse of authority by the number of regulations made a ministerial-level officials as it did on TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 can be resolved by judicial review mechanism that is active from MA. This is actually a middle ground when no possibility of candy, PBI, etc. without the higher order rules, but the practice can not be "dammed" that would lead to confusion, especially among local governments.6. Article 7 paragraph (2)a. Local regulations referred to in paragraph (1) letter e include:Local regulations made by the provincial legislature of the province along with the governor;b. Local Regulation of district / city created by the local legislative districts / cities along the regent / mayor;c. Village regulations / regulatory level, made by village councils or other names along with the village or any other name.Can be understood in political terms is based on the law that puts autonomous provinces, autonomous county / city, and village autonomy is not in a subordinate position. This means that the rules established by the three institutions charge each other but do not regulate domestic autonomy of each. In the context of Provincial Laws and Regulation County / City has not so many problems. Problems arise between the village with Regulation Regulation of Regency / City. Ordinate the position implications / parallel inter-regulation was not the workings of the legal principle of "lex derogat legi inferiori superiority". If this happens then it could be the position of ignoring regulations Perdes district / city government when it adminidtrasi, located in the village of the district / city. So from that position Perdes better separated from the regulations. Perdes better placed under the legislation last level of regency / city. Further rules and regulations of provincial districts / cities are also better separated with the argument that the law of politics that emphasizes the autonomy of the three types of local governments would not be subordinate to change just because the hierarchy. In practice the law of Regency / City must not conflict with the law governing the particular province of the spatial. Similarly to other settings should be no conflict between the regulations made local governments (provinces, districts. / Cities, and villages) as the set / load different materials based on the authority of each government. Indeed if it was created in hierarchial it will be easier to resolve the event of conflict validity.Thus the proposed amendment to Article herein and subsection (1) and (2) are as follows:Types and hierarchy of legislation are as follows:a. Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;b. Undang-Undang/Peraturan in Lieu of Law;c. Government Regulations;d. Regulation of the President;e. Regulation of the Minister / Department of State;f. Provincial regulations;g. Regulation of the Regency / City;h. Regulation of the village or the like.
7. CHAPTER III MATERIALS CONTENTThe substance is not yet regulated substance laws or regulations relating to presidential ratification of international treaties. Thus the criterion is unclear when an international agreement ratified by law and when ratified by presidential decree. It is also within the framework of harmonization with the Law of Treaties.Section should be added that regulate the substance of law and regulation that are used to ratify an international treaty.8. CHAPTER IV PLANNING LAWUnder Law 10/2004, there is one crucial stage in the process of legislation, namely the planning process, which created the National Legislation Program (Prolegnas, Article 15 paragraph (1) of Law 10/2004). But once again the House of Representatives 'escape' account for the presence of DPD in the process of planning legislation.It is said in Article 16 paragraph (1) of Law 10/2004 that the preparation of the National Legislation Program is coordinated by the Parliament through the House fittings specializing in the field of legislation, in this Legislation. Meanwhile, in Article 17 paragraph (1) Act 10 of 2004 declared that the bill, both derived from the parliament, president, and the DPD is based on National Legislation Program. This Article provides the stage of legislation. While in the planning stages are set out in Articles 15 and 16, the involvement of DPD is not set. Article 17 paragraph (3) of Law 10/2004 further states that under certain circumstances, the Parliament or the President may submit the bill out Prolegnas. But the bill proposing the addition of these opportunities are not given to the DPD.DPD should be given a role in the planning process and opens the possibility of adding the bill in the preparation of legislation, to comply with the provisions of the Constitution. Council authority to file a bill (relating to regional autonomy, and regional relations, the establishment and expansion and merger of regions, management of natural resources and other economic resources, as well as relating to the financial balance between central and local) are clearly recognized in the Article 22D paragraph (1) Constitution and Article 42 paragraph (1) of Law 22/2003. If the DPD is not involved from the beginning, it will be difficult to incorporate a plan that made the DPD on the draft legislation may be proposed. Usually in practice only allowed the addition of 10% -15% of total new topics in Prolegnas bill list. As a result, the proposals could be a bill from the DPD would be difficult to be accepted because it is not in accordance with the National Legislation Program.
9. CHAPTER V FORMATION REGULATION OF LEGISLATIONStill not the regulation of academic texts in the process of legislation. Academic texts are very important as the script that is scientifically about the conception which contains the background, the purpose of preparation, the target to be achieved and the scope, range of objects, or setting the direction of the draft legislation.Academic texts can be seen the benefits of the two aspects.From the aspect of the process, making academic texts can be used to get more people's views, by maximizing the role of DPD as a representative body that has a constituency basis that 'more clear' in the region, namely the province. It is also in line with Article 53 of Law 10/2004 which states the right of people to participate in the formation of legislation. If the DPD to maximize public participation element in the academic preparation of the manuscript and draft legislation, the DPD can be viewed as an institution capable of being a facilitator for community participation, which has been coveted. Council members may use the opportunity to explore a working visit to this input. Not only through seminars or public discussion. But with emphasis on dialogue and direct visits to stakeholders (stakeholders) bill in question. To this end, the standard procedures required academic preparation of the manuscript by the DPD. As an illustration, in order to maximize this academic texts, from the beginning there should be stakeholder analysis: what are the social issues addressed by the bill in question and anyone associated with the issue. The definition of stakeholders here are not just bureaucratic apparatus and the university. Even more important is that community groups will be affected by the implementation of the legislation later. Then obtained input and criticism must be processed properly, including providing a response with an input argument and criticism given is irrelevant or does not need to be included in the draft legislation.From the aspect of substance, the existence of academic texts will greatly assist Council in fighting substances that are considered essential and need to be included in the bill. Academic texts will also help in the manufacture of DIM as a discussant in the House. Indeed, the result will be a lot depends on the decisions taken by the Parliament and the government according to Article 20 of the Constitution. Even so, the DPD will not be able to use the methods of public relations (PR or public relations) to continue to communicate the discussions that took place during the discussion with the House. There needs to be a good transparency and good public relations skills. Thus, the debate also brought into the public sphere. The community can judge for themselves how the maximum DPD has championed the interests of society and how responsive the House of inputs provided by the DPD. By assumption, the Council has gained public sympathy for the academic preparation of the manuscript and draft laws are participatory.In a change of Law 10/2004 was later need the following Academic Paper setting academic text format as an attachment of the Act.10. CHAPTER VI DISCUSSION AND CERTIFICATION billIn Law 10/2004 is still not accommodate the role of DPD in the preparation of the List of Inventory Problems (DIM). According to Ginandjar, Wayan S, and Muspani, some excerpts from different media, as the legislative authority of the DPD was not optimal because it is not possible the DPD to make the formulation of problems in the preparation of the Draft Law. DPD only deals with DIM so it can not raise the issue.In 2010, according to the results of the discussion Prolegnas House of Representatives, and the Government, the Council will fight for the bill 40 of the 55 or 73%, which corresponds to the functions, duties and authority of the DPD and associated with regional interests. In this discussion of the DPD will be involved until the discussion of level I in accordance with the Law of the MPR, DPR, DPD, and the Parliament. Involvement in the completion of the work that will help the Parliament, rather than downplay the role of Parliament. Parliament remains the holder of legislative powers as stipulated in Article 20 paragraph (1) of the 1945 Constitution.It should be a joint committee mechanism (joint sitting) in the discussion of the inventory list of parliamentary issues. DPD should be able to keep abreast of discussions between the Parliament and government in every level of the conversation. In discussions with the government's bill, Council also requested consideration / confirmation of the views of the DPD, as well as report the results of the first-level talks. DPD to follow and if necessary, the views expressed prior to entry into the government's response.11. Article 44 paragraph (3)Further provisions regarding the preparation of technical changes to the legislation sebagaimara referred to in paragraph (2) regulated by Presidential Decree.The decree stated that the changes to the preparation technique sebagaimara legislation referred to in paragraph (2) regulated by Presidential Decree. This means that the technique of drafting legislation that is attached in Law 10/2004 can be changed by regulation.Appendix Law 10/2004 has the same power with the Act so as to change the legal principles can not be done by regulation is lower. When it changed anything, it is also questionable keberlakuannya associated with the principle of "lex derograt legi inferiori superiority". Thus the change in the future to Law 10/2004 the provisions of paragraph (3) it needs to be removed.12. Article 46 paragraph (1) letter cPerandang rules and regulations promulgated in the State Gazette of the Republic of Indonesia, including:a. Undang-Undang/Peraturan UndangUndang of Government;b. Government Regulations;c. Presidential Regulation concerning:1) perigesahan agreement between the Republic of Indonesia and other countries or international bodies; and2) statement of a hazard.d. Perataran other legislation which legislation should be enacted prevailing in the State Gazette of the Republic of Indonesia.Provisions of the letter c is contrary to or inconsistent with the provisions of the Annex of Law 10/2004 numbers 71 letter b.b. If one needs further details, those details are marked with Arabic numerals 1, 2, and so on.Example:Article 12(1) ..........:a. ....;b. ....: (And, or, and / or)c. ....:A. ....;2. ....: (And, or, and / or)3. ....Thus it should not use arabic numerals with parentheses (1)) but using Arabic numbers without the parentheses (1).Perandang rules and regulations promulgated in the State Gazette of the Republic of Indonesia, including:a. Undang-Undang/Peraturan UndangUndang of Government;b. Government Regulations;c. Presidential Regulation concerning:A. ratification of a treaty between the Republic of Indonesia and other countries or international bodies; and2. stationing of a hazard.
13. Article 54Preparation techniques and / or shape of the Presidential Decree, Decree of the Head of the People's Consultative Assembly and the House of Representatives Leadership Decisions, Decisions of the Regional Representatives Council Chairman, Chairman of the Supreme Court Decision, Decision of the Chairman of the Constitutional Court, Decision of the Supreme Audit Board, the Governor of Bank Indonesia Decree, Decree , head of the agency decision, agency, or commission equivalent, Decision Leadership Provincial People's Representative Council, Decision of the Governor, Decision of the House of Representatives Chairman of Regency / City, Decision Regent / Mayor, Village Head Decision or equivalent should be guided by the preparation technique and / or the form set out in this Act.As the naming of the Law 10/2004, this Act regulates the establishment of legislation. This means that the substance is regulated only regeling (regulation) is not beschikking (decision). The provisions of Article 54 is irrelevant to the title and substance of the Law 10/2004 for regulating the preparation technique and / or shape of the decision. Especially in the annex to the Law 10/2004 did not stipulate the form of a decision.When used this explanation of Article 54 which states:
The provisions of this Article concerning decisions in the areas of administration in the various institutions that existed before the promulgation of this Act and known as the decisions are not set.then as if that meant not beschikking, but when viewed the provisions of Article 56 and Article 44 of Law 10/2004 after the introduction of Law 10 should no longer decisions are not set for any decision that changed his name to be set by the Regulation. Thus the provisions of Article 54 of this needs to be removed.CHAPTER IVLEGAL ANALYSIS OF FUNCTION OF LEGISLATION problematic DPD
A. Position and function of DPDOf the functions, duties, and authority, as revealed in the 1945 Constitution, Article 22D, it appears that the DPD is only a "subordinate" of the House. Weak functions, duties, and authority DPD take effect on the relationship DPR and DPD are becoming more strained. After the House has never been accused of involving in the preparation of the DPD Program of National Legislation (Prolegnas), appointment of members of the State Audit Board (BPK), and the change of Law. 32 of 2004 on Local Government which was then revised to Law no. 12 In 2008, the Council again was attenuated by the position aligned with the faction, commissions, and fittings in the preparation of DPR Prolegnas.In the constitution it is determined that the DPD is only "may" submit the bill, "come to discuss" the bill and "to" exercise supervision over the implementation of the law, noting that the authority is limited to laws relating to regional autonomy (Section 22D of the Constitution) .Actually in a pure parliamentary system of two chambers (strong bicameralism) both chambers given set of tasks and authority of law. This means that every bill that was approved by Parliament (as the House of Commons) should be discussed further in the second chamber (the House of Lords). The upper house was then decided, accept all or reject all of the bill that was approved by Parliament. Thus, if the House of Commons has the right of amendment, the House of Lords had no right of amendment.When referring to the essence of a bicameral powerful and effective, and referring to the constitutional system, the ideal role of the DPD at least four roles, namely: First, the Council should reinforce its position as the 'mouthpiece of the people' in the area. Should be underlined that the Council as a representative of the region is important to stress that the presence of DPD is not just divide the tasks between the inside or outside the country, as the parliamentary practice in the United States, but also fight for the aspirations of the region, particularly with regard to regional interests at the national level.Second, the Council acts as a balancing institution of Parliament, so that the function of checks and balances in parliament can run. As described above, the position of the House is too strong and dominant building a relationship between Parliament and the executive. In addition, the presence of checks and balances, the resulting product will be more comprehensive parliament.Third, the role of DPD to help ease the burden and the task performed by the House. With a variety of products to be produced, then the required partner agencies to discuss any bill or issue relating to the duties and responsibilities of parliament.Fourth, the DPD must take the initiative in matters relating to nationality issues, both locally and nationally. This should be attached to the institution of the DPD, as well as inherent in the House. This role is a part of the proof that the DPD is one of the rooms are active in national politics. When these four things could be run, then the problem of authority DPD will be slowly broken down.
B. Mechanism of ActionDPD in terms of legislative authority to 'go to address' (paragraph 2 of Article 22D of the 1945 Constitution) should be interpreted as sharing legislation procedure, rather than making authority by the Parliament or the Council holding a legislative function. We recommend that the discussion draft laws made by both councils in turn (navette or shuttle system), if a bill approved by a room, it will be discussed by the other room. If no agreement is reached between the Parliament and the Council to approve a bill, then formed a joint committee of the DPR and DPD. In contrast to the 'joint session', only a joint committee of representatives from each council. The committee tasked with finding a way out of the disagreement between the two councils.Once agreement is reached, each committee member to offer it to both chambers for approval of the DPR and DPD. Further steps are then carried agreement between the President and Parliament. DPD position in this agreement only as a passive participant. Furthermore, the DPD also needs to be given more role in the dissemination of the law.
C. InstitutionalIt was felt that the time is not yet maximal completeness of the role of tools in the process of drafting the bill and the sustainability of the initiated bill to be acted upon by the House.DPD as a new institution to maximize the development of institutional capacity. Utilization of academic preparation of the manuscript moment will not necessarily be optimal if there is no procedure and adequate institutional support. DPD as a new institution in Senayan be an opportunity in itself. A lot of attention, effort, thought, and resources, which may be mobilized to build the capacity of the Council. In fact, the weakness of the organization and manajamen in the House, if it can be identified, would be a good input for the establishment of institutional capacity of the DPD. The important thing to see first is the need for institutional support of professional designers and a team of researchers. Ideally, the Council will no longer be discussed in detail the words, a semicolon, article by article, for each bill. There needs to be a group of designers and workers team professionally organized under the DPD. As a comparison, by studying his weaknesses, is a staff designer who is under the Assistant Secretary General of the House I and Center for Assessment and Information Services (P3I) House of Representatives. Indeed there is some criticism of the presence of a staff designer and P3I not fully utilized by members of the House.Of equal importance is the creation of mechanisms that clear and transparent discussion. Although the legislation does not specify the time period to discuss a bill, it would be good if the Council made clear measures in the discussion of draft laws. As a political process, of course, the discussion of draft laws will not be strictly limited in time. But a clear benchmark long discussion of the DPD will make better accountability. Extension of time of course it is possible to generate discussion of the substance of the bill better. However, there needs to be accountable to the public explanation of why, as a form of DPD is in operational use of public taxpayer money.In general, the procedures are clear and measurable to discuss a bill including academic texts to be proposed to Parliament, the discussion of the procedure with the Parliament, as well as giving consideration to the procedures in the House, is indispensable for the DPD. A good precedent has been done by the Council is making a detailed and scalable mechanism regarding guidelines for monitoring the implementation of certain laws. DPD authority in Article 46 of Law 22/2003 was lowered to Council Decision on Guidelines for Supervision No.2/DPD/2005 DPD Top Specific Implementation Act. Contained in this decision: scope, object, and the kind of supervision, principles and framework legislation, oversight mechanisms, follow-up results of monitoring, supervision norms, and reports.Supervisory authority systematization model can be used to create a standard procedure in (i) proposing a specific bill, (ii) discussion of the design-specific legislation, and (iii) giving consideration to a particular bill.Some important things that need to be loaded in the standard procedure, which may be made in the DPD decision as to the mechanism of this control are:A. Internal approval procedures of a social problem that will be made to the proposed bill. This is an important aspect given the diversity of institutional members of the DPD itself. The thing to remember is to agree on the importance of not only the title of the bill, but also the topic and goal setting. Attention only on the titles are often misleading discussion of the substance.2. Formation of the team discuss and develop academic texts and draft legislation, which consists of the DPD secretariat staff (designers and researchers), and a group of DPD members will personally oversee the drafting team. The drafting team is tasked with doing research, efforts to seek public input, and compiles the results of research and academic texts and input into the bill.3. Internal procedures to oversee the drafting team to work in accordance with mutually agreed goals.4. Mechanism of academic standards and preparation of the manuscript draft law consisting of:a. Identify stakeholders referred to the bill, both at the regional and central levels.b. Promulgation of these stakeholders to provide input in writing within a period of time sufficient to create a quality inputs, such as within a month. Therefore, the time is too short will not be effective to obtain a substantial input.c. Promulgation of the stakeholders to discuss directly with the drafting team with a clear and open schedule.d. Dissemination of basic ideas proposed law referred to all Council members to get input when working visit. Whenever possible, the drafting team also made the simulation of materials or key questions that will allow members of the Council to communicate his ideas to the public and get substantial input. The discussion should also be conducted in a small discussion with a facilitator who directed the discussion refers to the output (output) is planned, not just the agenda of the event. Such an approach would be more effective than regular seminars held by the two speakers and brainstorming of the participants in a short time.e. The drafting team to collect and sort of public input obtained from stakeholders. For materials that are deemed irrelevant or can not be included in the bill in question, made answer with reasons for refusal letter.5. Disclosure of discussion of the mechanism (or advisory) to the House, that includes:a. Public access to the text proposal, discussion, or consideration of Council in writing to the House. These texts can be displayed in the Council's website or other media are available, including the constituency offices of DPD in the provinces.b. DPD information to the public, through press conferences or discussion, about the progress of the discussion in question. Included in this effort is the dissemination of these advances by members of the working visit.c. Provision of final report to the public, whose contents the process of discussion with the House, including the extent to which Parliament and the government respond to ideas submitted DPD. Provision of this final report be in writing and may be disseminated via the internet site, press conferences, as well as in the dialogues or discussions held during the visit.Of course there are many other steps that can be explored to strengthen the institutions and the internal procedures of this DPD. Most importantly, the keywords should be used as a reference in developing two things is 'to strengthen the legitimacy of the Council as a representative body'. This keyword necessarily need to be lowered to the principles of participation, transparency and political accountability. The hope, in the presence of reinforcement-strengthening, the presence of the DPD will be increasingly supported by the community and in turn could strengthen support for the establishment of an effective bicameral.
CHAPTER VIICLOSING
As a country based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, all aspects of life in the areas of social, national, and state governments have always included based on the law. Orderly formation of legislation should be initiated since the time of planning to Invitor-invitation. To establish laws that either required a variety of requirements related to the systems, principles, procedures for preparation and discussion, and preparation techniques as well as enforcement of laws that are responsive character.
REFERENCES
Bivitri Susanti, Not Just Giving Institute Advisory: The Role of the Regional Representatives Council in the Legislative Process, www. Parlemen.netElvan Dany Sutrisno, Ginandjar: Functions Legislation DPD Less Assertive, DetiknewsJanpatar Simamora, Function Problems Legislation Council September 8, 2009, Daily Field Analysis.Moh. Mahfud MD, Politics, Law in Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998Rahmat Sahid, DPD Encourage Economic Development Area, Monday, 04 January 2010, www.google.comRobert Endi Jaweng, Proof of Performance New DPD, Daily National Journal, Friday, 16 October 2009Sultan Bachtiar Nadjamuddin, Latent Conflict Resolution House of Representatives, Tuesday, September 15, 2009 00:01 pm, www.google.comSovereignty of the People, To Restructure Legislation Birthday Function; Parliament should soon 04/05/2008 05:28:40 Apply the Fifth Amendment, New YorkSaldi Isra, DPD Silent Street, Friday, 18 July 2008, http://www.bentara-online.com/main/ Powered by Joomla! Generated: January 7th, 2010, 06:16zam / ant, DPD judicial Ask Do not Doubt, www.google.comMaya Puspita Sari, DPD 'Locked' House of Representatives, Tuesday, August 11, 2009 23:38 pm, Media IndonesiaWilmar P, judicial review: Special Teams Prepare DPD Materials, Monday, January 22, 2007, AFP
Education
Rabu, 29 Februari 2012
Tugas Makalah
MENGGAGAS SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RESPOSIF
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Tersetruktur
pada Mata Kuliah Hukum Tata Usaha
Disusun oleh :
Danang Pujiono 0701030013
PROGAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia yang dijadikan hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pda karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum “ortodoks” dan pembangunan hukum “responsif”. Pada strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum sehingga lebih bersifat positivis-instrumentalis, yaitu menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Sedangkan dalam strategi pembangunan hukum responsif, lebih menghasilkan hukum yang bersifat tanggap terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.
BAB II
ISU MENDASAR
Saat ini Negara Indonesia dihadapkan beberapa isu mendasar terkait sistem pembentukan peraturan perundang-undangan:
Adanya kelemahan-kelemahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kehendak politik negara untuk merubahnya;
Minimnya peran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
Minimnya peran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur pembahasan undang-undang dan belum terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Belum adanya mekanisme partisipasi publik yang sejati dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Belum adanya mekanisme partisipasi publik yang sejati dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan isu-isu mendasar tersebut, maka tulisan ini mencoba mengurai satu persatu sebagai sebuah pemikiran alternatif penyempurnaan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
BAB III
ANALISIS KELEMAHAN DAN ALTERNATIF PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam membahas UU 10/2004, pertama diuraikan ketentuan yang mengandung kelemahan dan analisis kelemahannya, kemudian diuraikan alternatif penyempurnaannya. Beberapa kelemahan dan alternatif penyempurnaan UU 10/2004 adalah sebagai berikut.
1. Judul/Penamaan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 10/2004, pembentukan Peraturan Perundang-undangan diartikan proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Dalam judul Undang-Undang ini tidak tergambar tentang sumber hukum dan hirarki peraturan perundang-undangan padahal dalam Pasal 2 dan 7 UU 10/2004 diatur tentang sumber hukum dan hirarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian penamaan tersebut tidak tepat karena tidak merepresentasikan materi muatan yang diatur lebih lanjut dalam batang tubuh.
2. Pasal 1 angka 1
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Definisi “pembentukan” peraturan perundang-undangan meliputi pula “penyebarluasan”. Dalam penjelasan UU 10/2004 Pasal 51 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "menyebarluaskan" adalah agar khalayak ramai mengetahui Peraturan Perundang-undangan tersebut dan mengerti/memahami isi serta maksud-maksud yang terkandung di dalamnya Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik seperti Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia atau media cetak. Berdasarkan pengertian “menyebarluaskan”tersebut tidak terkandung makna “pembentukan” yang di dalamnya masih dimungkinkan adanya penambahan, perubahan, atau pengurangan atas suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Makna “menyebarluaskan” hanya bersifat sosialitatif dan tidak mungkin menambah, merubah, atau mengurangi ketentuan yang disebarluaskan. Disinilah terjadi in konsistensi definisi “pembentukan”.
Seharusnya penyebarluasan tidak dimasukkan sebagai bagian dari pembentukan, dengan demikian menjadi proses yang terpisah antara pembentukan dengan penyebarluasan sebagai proses pasca pembentukan. Adagium hukum “setiap orang dianggap tahu hukum” sebenarnya sudah terpenuhi dalam tahap pengundangan. Tahap pengundangan pada hakekatnya adalah pengumuman peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar setiap orang dianggap telah mengetahui keberlakuan suatu hukum/peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 1 angka 2 sampai dengan 8
(2) Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
(3) Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
(3) Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
(5) Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
(6) Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
(7) Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
(8) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(6) Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
(7) Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
(8) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Dalam angka 2 dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan itu “dibentuk”, namun demikian ketentuan ini tidak diikuti secara konsisiten oleh angka-angka berikutnya yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang digunakan istilah “dibentuk”, Perpu dan PP digunakan istilah “ditetapkan”, sedangkan Perpres dan Peraturan Desa digunakan istilah “dibuat”. Hal ini menunjukkan in konsistensi penggunaan istilah dan akhirnya menimbulkan pemaknaan berikut implikasi hukumnya yang tidak jelas.
Dalam konteks Undang-Undang, penggunaan istilah “dibentuk” sudah tepat karena sesuai dengan Pasal 20 UUD NRI 1945 ayat (1) yang berbunyi :
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Dalam konteks Perda, penggunaan istilah “dibentuk”kurang tepat karena berdasarkan Pasal 18 UUD NRI ayat (6) digunakan istilah “ditetapkan” :
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam konteks Perpu, penggunaan istilah “ditetapkan” sudah tepat karena sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (1) yang berbunyi :
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Dalam konteks PP, penggunaan istilah “ditetapkan” sudah tepat karena sesuai dengan Pasal 5 UUD NRI 1945 ayat (2) yang berbunyi :
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Dalam konteks Perpres dan Perdes yang digunakan istilah “dibuat” tidak ada rujukan konstitusinya mengingat UUD NRI 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan dua bentuk peraturan tersebut. Namun demikian penggunaan istilah “dibuat”tidak konsisten dengan ketentuan angka 2 UU 10/2004 yang menggunakan istilah “dibentuk”. Hal ini mengingat Perpres dan Perdes merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004.
4. Pasal 2
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Penggunaan istilah “sumber hukum negara” menimbulkan makna yang cenderung menyempitkan fakta pruralisme hukum di Indonesia antara eksistensi hukum yang tidak tertulis/hukum adat dengan hukum yang tertulis. Dengan kuatnya paham positivisme hukum dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia, yang dimaksud hukum negara adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Akibatnya hukum tidak tertulis menjadi terabaikan. Sebagai perbandingan, dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 digunakan rumusan sebagai berikut:
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yan adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Penggunaan istilah “nasional” yang berasal dari kata nation atau diterjemahkan bangsa lebih menunjukkan pengertian yang lebih luwes daripada negara. Dalam pengertian bangsa, eksistensi etnik dan suku lebih menonjol sebagai dari basis tumbuhnya hukum tidak tertulis.
Rumusan lebih baik apabila hukum tidak perlu diikuti dengan istilah lainnya sehingga tidak merubah makna hukum itu sendiri sehingga berbunyi: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum .
5. Pasal 7 ayat (1)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan tersebut tidak secara eksplisit mengatur kedudukan Permen, PBI, PMK, dan lainnya yang sejenis, meskipun di dalam Pasal 7 ayat (4) telah dinyatakan keberadaan dan kekuatan hukum jenis peraturan diluar yang disebut pada ayat (1). Permasalahannya adalah syarat “sepajang diperintahkan” seringkali tidak dipenuhi berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut. Hal ini menimbulkan praktik pembuatan jenis peraturan diluar ayat (1) sangat banyak. Sementara itu tuntutan kebutuhan pengaturan pelaksanaan pemerintahan juga tinggi sehingga apabila diatur dengan PP atau Perpres kurang dapat memadahi kebutuhan regulasi. Dalam kondisi seperti ini maka lebih baik kedudukan dan kekuatan hukum Permen, PBI, PMK, dan lainnya yang sejenis dieksplisitkan sebagai jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan di bawah Perpres.
Kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan banyaknya peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri sebagaimana terjadi berdasarkan TAP MPRS No XX/MPRS/1966 dapat diatasi dengan mekanisme judicial review yang bersifat aktif dari MA. Hal ini sebenarnya merupakan jalan tengah ketika tidak dimungkinkannya Permen, PBI, dll tanpa perintah peraturan yang lebih tinggi namun praktiknya tidak dapat “dibendung”sehingga malah mengakibatkan kebingungan khususnya dikalangan pemerintahan daerah.
6. Pasal 7 ayat (2)
a. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Dapat dipahami dalam ketentuan tersebut didasari oleh politik hukum yang menempatkan otonomi provinsi, otonomi kabupaten/kota, dan otonomi desa tidak dalam posisi sub ordinat. Artinya peraturan yang dibentuk oleh ketiga institusi tersebut tidak saling membawahi melainkan mengatur rumah tangga otonominya masing-masing. Dalam konteks Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota selama ini tidak begitu banyak persoalan. Persoalan muncul antara Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Implikasi posisi ordinat/sejajar antar peraturan tersebut adalah tidak dapat bekerjanya asas hukum “lex superiori derogat legi inferiori”. Apabila hal ini terjadi maka bisa jadi kedudukan perdes mengabaikan perda kabupaten/kota padahal secara adminidtrasi pemerintahan, desa berada di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota. Maka dari itulah lebih baik kedudukan perdes dipisahkan dari perda. Perdes lebih baik diletakkan ditingkat terakhir dibawah peraturan daerah kabupaten/kota. Selanjutnya peraturan daerah provinsi dan perda kabupaten/kota lebih baik juga dipisahkan dengan argumentasi bahwa politik hukum yang menekankan otonomi ketiga jenis pemerintahan lokal tersebut tidak akan sub ordinat hanya karena hirarkinya berubah. Dalam praktiknya Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi khususnya yang mengatur tata ruang. Demikian pula untuk pengaturan yang lain seharusnya tidak ada pertentangan antar peraturan yang dibuat pemerintahan lokal (provinsi, kab./kota, dan desa) karena yang diatur/materi muatannya berbeda berdasarkan kewenangan masing-masing pemerintahan. Justru apabila dibuat secara hirarkhis maka akan lebih mudah dalam menyelesaikan apabila terjadi konflik keberlakuan.
Dengan demikian diusulkan disini perubahan atas Pasal & ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Menteri/Lembaga Negara;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
h. Peraturan Desa atau sejenisnya.
7. BAB III MATERI MUATAN
Dalam materi muatan ini masih belum diatur materi muatan undang-undang atau peraturan presiden yang terkait dengan ratifikasi perjanjian internasional. Dengan demikian belum jelas kriteria kapan suatu perjanjian internasional diratifikasi melalui undang-undang dan kapan diratifikasi dengan peraturan presiden. Hal ini juga dalam rangka harmonisasi dengan Undang-Undang Perjanjian Internasional.
Sebaiknya ditambah pasal yang mengatur materi muatan UU dan Perpres yang digunakan untuk meratifikasi perjanjian internasional.
8. BAB IV PERENCANAAN UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU 10/2004, ada satu tahap penting dalam proses legislasi, yaitu proses perencanaan, yang dibuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas, Pasal 15 ayat (1) UU 10/2004). Namun sekali lagi DPR ‘luput' memperhitung-kan keberadaan DPD dalam proses perencanaan legislasi.
Dikatakan dalam Pasal 16 ayat (1) UU 10/2004 bahwa penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi, dalam hal ini Badan Legislasi. Sementara itu, dalam Pasal 17 ayat (1) UU 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa rancangan undang-undang, baik yang berasal dari DPR, presiden, maupun DPD disusun berdasarkan Prolegnas. Pasal ini merupakan ketentuan mengenai tahap pembentukan undang-undang. Sedangkan dalam tahap perencanaan yang diatur dalam Pasal 15 dan 16, keterlibatan DPD tidak diatur. Pasal 17 ayat (3) UU 10/2004 selanjutnya menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Namun peluang penambahan pengusulan RUU ini tidak diberikan kepada DPD.
DPD harus diberi peran dalam proses perencanaan serta membuka kemungkinan penambahan RUU dalam masa persiapan pembentukan undang-undang, agar sesuai dengan ketentuan dalam UUD. Wewenang DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang (yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah) jelas diakui dalam Pasal 22D ayat (1) UUD dan Pasal 42 ayat (1) UU 22/2003. Apabila DPD tidak dilibatkan dari awal, maka akan sulit untuk memasukkan rencana yang dibuat DPD mengenai rancangan undang-undang yang mungkin diusulkannya. Biasanya dalam praktek hanya diperbolehkan penambahan 10%-15% topik baru dari jumlah daftar RUU dalam Prolegnas. Alhasil, bisa jadi usulan-usulan RUU dari DPD akan sulit untuk diterima karena tidak sesuai dengan Prolegnas.
9. BAB V PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Masih belum diaturnya naskah akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Naskah akademik ini sangat penting sebagai naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
Naskah akademik ini dapat dilihat manfaatnya dari dua aspek.
Dari aspek proses, pembuatan naskah akademik dapat digunakan untuk lebih banyak mendapatkan pandangan masyarakat, dengan memaksimalkan peran DPD sebagai lembaga perwakilan yang mempunyai basis konstituensi yang ‘lebih jelas' dalam hal wilayah, yaitu wilayah provinsi. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 53 UU 10/2004 yang menyatakan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Apabila DPD memaksimalkan unsur partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, DPD dapat dilihat sebagai lembaga yang mampu menjadi fasilitator bagi partisipasi masyarakat, yang selama ini didambakan. Anggota DPD dapat menggunakan kesempatan kunjungan kerja untuk menggali masukan ini. Bukan hanya melalui seminar atau diskusi publik. Melainkan dengan memperbanyak dialog dan kunjungan langsung kepada pemangku kepentingan (stakeholders) rancangan undang-undang dimaksud. Untuk itu semua, dibutuhkan prosedur standar penyusunan naskah akademik oleh DPD. Sebagai gambaran, untuk dapat memaksimalkan naskah akademik ini, sejak awal perlu ada analisis pemangku kepentingan: apa masalah sosial yang dituju oleh rancangan undang-undang dimaksud dan siapa saja yang terkait dengan masalah tersebut. Yang dimaksud dengan pemangku kepentingan di sini tidak hanya aparat birokrasi dan universitas. Yang lebih penting lagi adalah kelompok masyarakat yang akan terkena dampak dari implementasi undang-undang itu nantinya. Lantas masukan dan kritik yang didapat pun harus diolah dengan baik, termasuk memberikan respon yang disertai argumentasi apabila masukan dan kritik yang diberikan dianggap tidak relevan atau tidak perlu dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dari aspek substansi, adanya naskah akademik akan sangat membantu DPD dalam memperjuangkan substansi yang dianggap pokok dan perlu masuk dalam rancangan undang-undang. Naskah akademik juga akan membantu dalam hal pembuatan DIM sebagai alat pembahas dengan DPR. Memang hasilnya nanti akan banyak tergantung pada keputusan yang diambil DPR dan pemerintah sesuai Pasal 20 UUD. Meski begitu, paling tidak DPD akan dapat mempergunakan metode-metode hubungan masyarakat (humas atau public relation) untuk terus mengkomunikasikan diskusi yang terjadi selama pembahasan dengan DPR. Perlu ada transparansi yang baik serta kemampuan humas yang baik. Dengan demikian, perdebatan juga dibawa ke ruang publik. Masyarakat kemudian dapat menilai sendiri seberapa maksimal DPD telah memperjuangkan kepentingan masyarakat dan seberapa responsif DPR terhadap masukan yang diberikan oleh DPD. Dengan asumsi, DPD telah mendapat simpati masyarakat karena proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang partisipatif.
Dari aspek substansi, adanya naskah akademik akan sangat membantu DPD dalam memperjuangkan substansi yang dianggap pokok dan perlu masuk dalam rancangan undang-undang. Naskah akademik juga akan membantu dalam hal pembuatan DIM sebagai alat pembahas dengan DPR. Memang hasilnya nanti akan banyak tergantung pada keputusan yang diambil DPR dan pemerintah sesuai Pasal 20 UUD. Meski begitu, paling tidak DPD akan dapat mempergunakan metode-metode hubungan masyarakat (humas atau public relation) untuk terus mengkomunikasikan diskusi yang terjadi selama pembahasan dengan DPR. Perlu ada transparansi yang baik serta kemampuan humas yang baik. Dengan demikian, perdebatan juga dibawa ke ruang publik. Masyarakat kemudian dapat menilai sendiri seberapa maksimal DPD telah memperjuangkan kepentingan masyarakat dan seberapa responsif DPR terhadap masukan yang diberikan oleh DPD. Dengan asumsi, DPD telah mendapat simpati masyarakat karena proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang partisipatif.
Dalam perubahan UU 10/2004 ini nanti perlu adanya pengaturan Naskah Akademik berikut format naskah akademik sebagai lampiran dari UU.
10. BAB VI PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU
Dalam UU 10/2004 masih belum mengakomodasi peran DPD dalam penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Menurut Ginandjar, Wayan S, dan Muspani, dari beberapa kutipan media masa yang berbeda, kewenangan DPD sebagai lembaga legislatif tidak maksimal karena tidak dimungkinkan DPD membuat rumusan permasalahan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang. DPD hanya membahas DIM sehingga tidak bisa memunculkan masalah.
Pada 2010 ini, sesuai dengan prolegnas hasil pembahasan DPR, DPD, dan Pemerintah, maka DPD akan memperjuangkan 40 dari 55 RUU atau 73% yang bersesuaian dengan fungsi, tugas, dan kewenangan DPD dan yang berhubungan dengan kepentingan daerah. Dalam pembahasan ini DPD akan terlibat hingga Pembahasan Tingkat I sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Keterlibatan dalam tingkat itu akan membantu penyelesaian kerja DPR, b u k a n sebaliknya mengecilkan peran DPR. DPR tetap sebagai pemegang kekuasaan legislasi sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Perlu mekanisme komite gabungan (joint sitting) dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah dari parlemen. DPD mestinya bisa mengikuti perkembangan pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam setiap tingkat pembicaraan. Dalam pembahasan RUU bersama pemerintah, DPD juga diminta pertimbangan/konfirmasi pandangan DPD, demikian juga saat laporan hasil pembicaraan tingkat pertama. DPD mengikuti dan bila perlu menyampaikan pandangan sebelum masuk ke tanggapan pemerintah.
11. Pasal 44 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimara dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimara dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Hal ini berarti bahwa teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang terlampir dalam UU 10/2004 dapat dirubah dengan Perpres.
Lampiran UU 10/2004 mempunyai kekuatan yang sama dengan UU sehingga secara asas hukum perubahannya tidak dapat dilakukan oleh peraturan yang lebih rendah. Ketika dirubah pun, maka keberlakuannya juga dipertanyakan terkait dengan asas “lex superiori derograt legi inferiori”. Dengan demikian pada perubahan ke depan atas UU 10/2004 ketentuan ayat (3) ini perlu dihapus.
12. Pasal 46 ayat (1) huruf c
Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1) perigesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2) peryataan keadaan bahaya.
d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ketentuan pada huruf c tersebut bertentangan dengan atau tidak konsisten dengan ketentuan dalam Lampiran UU 10/2004 angka 71 huruf b.
b. Jika suatu rincian memerlukan lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Ketentuan pada huruf c tersebut bertentangan dengan atau tidak konsisten dengan ketentuan dalam Lampiran UU 10/2004 angka 71 huruf b.
b. Jika suatu rincian memerlukan lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 12
Pasal 12
(1) …..
…..:
a. ….;
a. ….;
b. ….; (dan, atau, dan/atau)
c. ….:
1. ….;
2. ….; (dan, atau, dan/atau)
3. ….
Dengan demikian seharusnya tidak menggunakan angka arab dengan menggunakan tutup kurung (1)) tetapi menggunakan angka arab tanpa tanda tutup kurung (1).
Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1. pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2. peryataan keadaan bahaya.
13. Pasal 54
Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan,Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagaimana penamaan UU 10/2004, UU ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya substansi yang diatur hanya regeling (peraturan) bukan beschikking (keputusan). Ketentuan Pasal 54 tidak relevan dengan judul dan materi muatan UU 10/2004 karena mengatur tentang teknik penyusunan dan/atau bentuk keputusan. Apalagi dalam lampiran UU 10/2004 juga tidak diatur tentang bentuk keputusan.
Apabila digunakan penjelasan Pasal 54 ini yang menyatakan :
Ketentuan dalam Pasal ini menyangkut keputusan di bidang administrasi di berbagai lembaga yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan dikenal dengan keputusan yang bersifat tidak mengatur.
maka seolah-olah yang dimaksudkan bukan beschikking, namun apabila dilihat ketentuan Pasal 56 dan Pasal 44 UU 10/2004 seharusnya setelah adanya UU 10 ini tidak ada lagi keputusan yang bersifat tidak mengatur karena segala keputusan yang bersifat mengatur namanya diganti dengan Peraturan. Dengan demikian ketentuan Pasal 54 ini perlu dihapus.
BAB IV
ANALISIS PROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DPD RI
A. Kedudukan dan Fungsi DPD
Dari sisi fungsi, tugas, dan kewenangan, seperti terungkap pada UUD 1945 Pasal 22D, tampak bahwa DPD hanya menjadi “subordinat” dari DPR. Lemahnya fungsi, tugas, dan kewenangan DPD membawa akibat pada hubungan DPR dan DPD yang semakin lama terlihat semakin tidak harmonis. Setelah DPR dituding tidak pernah melibatkan DPD dalam penyusunan Program Legislasi Nasiona (Prolegnas), pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dalam perubahan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No. 12 Tahun 2008, DPD kembali merasa dilemahkan dengan posisinya yang disejajarkan dengan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPR dalam penyusunan Prolegnas.
Dalam konstitusi ditentukan bahwa DPD hanya “dapat” mengajukan RUU, “ikut membahas” RUU dan “dapat” melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, dengan catatan bahwa kewenangan tersebut hanya terbatas pada undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (Pasal 22D UUD).
Sebenarnya dalam parlemen sistem dua kamar murni (strong bicameralism) kedua kamar diberi tugas dan wewenang menetapkan undang-undang. Artinya setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR (sebagai Majelis Rendah) harus dibahas lebih lanjut dalam kamar kedua (sebagai Majelis Tinggi). Majelis tinggi ini kemudian memutuskan, menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya RUU yang telah disetujui oleh DPR. Dengan demikian, kalau Majelis Rendah mempunyai hak amandemen, Majelis Tinggi tidak mempunyai hak amandemen.
Sebenarnya dalam parlemen sistem dua kamar murni (strong bicameralism) kedua kamar diberi tugas dan wewenang menetapkan undang-undang. Artinya setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR (sebagai Majelis Rendah) harus dibahas lebih lanjut dalam kamar kedua (sebagai Majelis Tinggi). Majelis tinggi ini kemudian memutuskan, menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya RUU yang telah disetujui oleh DPR. Dengan demikian, kalau Majelis Rendah mempunyai hak amandemen, Majelis Tinggi tidak mempunyai hak amandemen.
Bila mengacu kepada esensi bikameral kuat dan efektif, serta mengacu kepada sistem ketatanegaraan, maka peran yang ideal dari DPD setidaknya ada empat peran, yakni: Pertama, DPD harus semakin mempertegas posisinya sebagai ’penyambung lidah rakyat’ di daerah. Harus digarisbawahi bahwa DPD sebagai perwakilan wilayah menjadi penting untuk ditegaskan bahwa keberadaan DPD tidak hanya sekadar membagi tugas antara dalam ataupun luar negeri, sebagaimana praktik parlemen di Amerika Serikat, melainkan juga memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya yang terkait dengan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Kedua, DPD berperan sebagai lembaga penyeimbang dari DPR, agar fungsi check and balances di parlemen dapat berjalan. Sebagaimana diuraikan di atas, posisi DPR yang terlalu kuat dan dominan membangun hubungan antara DPR dan eksekutif. Di samping itu, dengan adanya check and balances, produk yang dihasilkan parlemen akan lebih komprehensif.
Ketiga, peran DPD untuk membantu meringankan beban dan tugas yang diemban oleh DPR. Dengan berbagai produk yang harus dihasilkan, maka dibutuhkan lembaga mitra untuk membahas setiap RUU ataupun permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dari parlemen.
Keempat, DPD harus mengambil inisiatif dalam berbagai hal terkait dengan masalah kebangsaan, baik yang bersifat lokal maupun nasional. Hal ini harus melekat pada institusi DPD, sebagaimana juga melekat di DPR. Peran ini menjadi bagian dari pembuktian bahwa DPD adalah salah satu kamar yang berperan aktif dalam perpolitikan nasional. Bila keempat hal ini bisa dijalankan, maka problematika kewenangan DPD akan dapat diurai secara perlahan.
B. Mekanisme Kerja
Kewenangan legislasi DPD dalam hal 'ikut membahas' (Pasal 22D ayat 2 UUD 1945) perlu dimaknai sebagai legislation sharing procedure, bukan pengambilan kewenangan oleh DPR ataupun menyandera fungsi legislasi DPD. Sebaiknya pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh kedua dewan secara bergantian (navette atau shuttle system), apabila suatu RUU disetujui oleh suatu kamar, maka akan dibahas oleh kamar lainnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara DPR dan DPD untuk menyetujui suatu rancangan undang-undang, maka dibentuk suatu komite gabungan dari DPR dan DPD. Berbeda dengan ‘sidang gabungan', komite gabungan hanya merupakan perwakilan dari masing-masing dewan. Komite ini bertugas mencari jalan keluar dari ketidaksetujuan di antara kedua dewan.
Setelah tercapai kesepakatan, masing-masing anggota komite menawarkannya kepada kedua kamar untuk mendapatkan persetujuan antara DPR dan DPD. Kemudian tahap lebih lanjut adalah persetujuan yang dilakukan antara Presiden dan DPR. Posisi DPD dalam persetujuan ini hanya sebagai peserta pasif. Lebih lanjut DPD juga perlu diberikan peran yang lebih dalam penyebarluasan undang-undang.
C. Kelembagaan
Dirasakan bahwa saat ini masih belum maksimalnya peran alat-alat kelengkapan dalam proses penyusunan RUU dan keberlanjutan hasil RUU yang digagas untuk ditindaklanjuti oleh DPR.
DPD sebagai lembaga baru perlu memaksimalkan pengembangan kapasitas kelembagaannya. Pemanfaatan momen penyusunan naskah akademik niscaya tidak akan dapat optimal jika tidak ada prosedur dan dukungan kelembagan yang memadai. DPD sebagai lembaga yang baru di Senayan menjadi suatu peluang tersendiri. Banyak perhatian, tenaga, pemikiran, dan sumber daya, yang mungkin dimobilisasi untuk membangun kapasitas DPD. Bahkan, kelemahan organisasi dan manajamen di DPR, bila memang dapat diidentifikasi, akan menjadi masukan yang baik bagi pembentukan kapasitas kelembagaan DPD. Hal penting yang perlu dilihat pertama kali adalah perlunya institusi pendukung berupa perancang profesional serta tim peneliti. Idealnya, DPD nantinya tidak lagi akan membahas secara rinci kata-kata, titik-koma, pasal per pasal, untuk setiap rancangan undang-undang. Perlu ada sekelompok tenaga perancang dan tim peneliti yang diorganisasikan secara profesional di bawah DPD. Sebagai perbandingan, dengan mempelajari kelemahannya, adalah staf perancang yang ada di bawah Asisten I Sekretaris Jenderal DPR dan Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) DPR. Memang ada beberapa kritik terhadap keberadaan staf perancang dan P3I yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota DPR.
Yang sama pentingnya adalah pembuatan mekanisme pembahasan yang jelas dan transparan. Walaupun peraturan perundang-undangan tidak menentukan jangka waktu untuk membahas suatu rancangan undang-undang, akan baik bila DPD membuat ukuran-ukuran yang jelas dalam pembahasan rancangan undang-undang. Sebagai sebuah proses politik, tentunya pembahasan rancangan undang-undang tidak akan dapat dibatasi secara ketat dari segi waktu. Namun patokan lama pembahasan yang jelas akan membuat akuntabilitas DPD lebih baik. Tentu saja perpanjangan waktu pembahasan sangat dimungkinkan demi menghasilkan substansi rancangan undang-undang yang lebih baik. Akan tetapi untuk dapat mempertanggungjawabkan perlu ada penjelasan kepada publik mengenai alasannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban DPD yang dalam operasional menggunakan uang publik pembayar pajak.
Secara umum, prosedur yang jelas dan terukur untuk membahas suatu rancangan undang-undang termasuk naskah akademiknya untuk diusulkan kepada DPR, prosedur pembahasan dengan DPR, serta prosedur dalam memberikan pertimbangan kepada DPR, sangat diperlukan bagi DPD. Suatu preseden yang baik yang telah dilakukan oleh DPD adalah pembuatan mekanisme yang rinci dan terukur mengenai pedoman pengawasan pelaksanaan undang-undang tertentu. Wewenang DPD dalam Pasal 46 UU 22/2003 ini diturunkan menjadi Keputusan DPD No.2/DPD/2005 tentang Pedoman Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Tertentu. Di dalam keputusan ini dimuat: ruang lingkup, objek, dan macam pengawasan, asas dan kerangka peraturan perundang-undangan, mekanisme pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, norma pengawasan, serta laporan.
Model sistematisasi wewenang pengawasan ini dapat digunakan untuk membuat prosedur standar dalam (i) pengusulan rancangan undang-undang tertentu; (ii) pembahasan rancangan-undang-undang tertentu; dan (iii) pemberian pertimbangan untuk rancangan undang-undang tertentu.
Model sistematisasi wewenang pengawasan ini dapat digunakan untuk membuat prosedur standar dalam (i) pengusulan rancangan undang-undang tertentu; (ii) pembahasan rancangan-undang-undang tertentu; dan (iii) pemberian pertimbangan untuk rancangan undang-undang tertentu.
Beberapa hal penting yang perlu dimuat dalam standar prosedur, yang mungkin saja dibuat dalam bentuk Keputusan DPD sebagaimana untuk mekanisme pengawasan ini, adalah:
1. Prosedur internal penyetujuan suatu masalah sosial yang akan dibuat menjadi usulan rancangan undang-undang. Hal ini merupakan aspek kelembagaan yang penting mengingat keberagaman anggota DPD sendiri. Yang perlu diingat adalah pentingnya menyepakati bukan hanya judul rancangan undang-undang, tetapi juga topik dan tujuan pengaturannya. Perhatian hanya pada judul seringkali mengecoh pembahasan substansi.
2. Pembentukan tim yang membahas dan menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, yang terdiri dari staf sekretariat DPD (perancang dan peneliti), serta sekelompok anggota DPD sendiri yang akan mengawasi kerja tim penyusun. Tim penyusun ini bertugas melakukan riset, upaya menggali masukan masyarakat, serta menyusun hasil riset dan masukan menjadi naskah akademis dan rancangan undang-undang.
3. Prosedur internal untuk mengawasi kerja tim penyusun agar sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama.
4. Mekanisme standar penyusunan naskah akademis dan rancangan undang-undang yang terdiri dari:
a. Identifikasi pemangku kepentingan rancangan undang-undang dimaksud, baik di tingkat daerah maupun pusat.
b. Pengundangan para pemangku kepentingan tersebut untuk memberikan masukan tertulis dalam jangka waktu yang cukup untuk membuat masukan yang berkualitas, misalnya dalam waktu satu bulan. Sebab, waktu yang terlalu singkat juga tidak akan efektif untuk mendapatkan masukan yang substansial.
c. Pengundangan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi secara langsung dengan tim penyusun dengan jadwal yang jelas dan terbuka.
d. Penyebarluasan gagasan pokok rancangan undang-undang dimaksud kepada seluruh anggota DPD untuk mendapatkan masukan ketika melakukan kunjungan kerja. Bila mungkin, tim penyusun juga membuatkan bahan simulasi atau pertanyaan kunci yang akan memudahkan anggota DPD mengkomunikasikan gagasannya kepada masyarakat luas dan mendapatkan masukan yang substansial. Pembahasan juga sebaiknya dilakukan dalam bentuk diskusi-diskusi kecil yang terarah dengan fasilitator diskusi yang mengacu pada keluaran (output) yang direncanakan, bukan sekadar agenda acara. Pendekatan semacam ini akan lebih efektif daripada mengadakan seminar biasa dengan satu-dua orang pembicara dan curah pendapat dari para peserta dalam waktu yang singkat.
e. Tim penyusun mengkoleksi dan memilah masukan dari masyarakat yang didapat dari para pemangku kepentingan. Untuk bahan-bahan yang dianggap tidak relevan atau tidak dapat dimasukkan dalam rancangan undang-undang dimaksud, dibuatkan surat jawaban disertai alasan penolakannya.
5. Keterbukaan mekanisme pembahasan (atau pemberian pertimbangan) kepada DPR, yang mencakup:
a. Akses masyarakat terhadap naskah pengusulan, pembahasan, atau pertimbangan tertulis DPD kepada DPR. Naskah-naskah ini dapat ditampilkan dalam situs internet DPD maupun media lainnya yang tersedia, termasuk pada kantor-kantor konstituensi anggota DPD di provinsi-provinsi.
b. Informasi DPD kepada publik, melalui konferensi pers atau diskusi, mengenai kemajuan pembahasan dimaksud. Termasuk dalam upaya ini adalah penyebarluasan kemajuan tersebut melalui kunjungan kerja anggota.
c. Pemberian Laporan akhir kepada publik, yang isinya proses pembahasan dengan DPR, termasuk sejauh mana DPR dan pemerintah merespon pemikiran yang disampaikan DPD. Pemberian laporan akhir ini dilakukan secara tertulis dan dapat disebarluaskan melalui situs internet, konferensi pers, serta dalam dialog-dialog ataupun diskusi yang dilaksanakan selama kunjungan kerja.
Tentunya masih banyak langkah lainnya yang dapat digali untuk menguatkan institusi dan prosedur internal DPD ini. Yang terpenting, kata kunci yang mestinya dijadikan acuan dalam mengembangkan dua hal ini adalah ‘menguatkan legitimasi DPD sebagai lembaga perwakilan'. Kata kunci ini lantas perlu diturunkan ke prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas politik. Harapannya, dengan adanya penguatan-penguatan ini, keberadaan DPD akan semakin didukung oleh masyarakat dan pada gilirannya bisa menguatkan dukungan untuk pembentukan bikameral yang efektif.
BAB VII
PENUTUP
Sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundang-undangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya serta karakter produk hukum yang responsif.
DAFTAR PUSTAKA
Bivitri Susanti, Bukan Sekadar Lembaga Pemberi Pertimbangan: Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Proses Legislasi, www. Parlemen.net
Elvan Dany Sutrisno, Ginandjar: Fungsi Legislasi DPD Kurang Tegas, detikNews
Janpatar Simamora, Problematika Fungsi Legislasi DPD September 8, 2009, Harian Analisa Medan.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998
Janpatar Simamora, Problematika Fungsi Legislasi DPD September 8, 2009, Harian Analisa Medan.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998
Rahmat Sahid, DPD Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah, Monday, 04 January 2010, www.google.com
Robert Endi Jaweng, Pembuktian Kinerja DPD Baru, Harian Jurnal Nasional, Friday, 16 October 2009
Sultan Bachtiar Nadjamuddin, Resolusi Konflik Laten DPR-DPD, Selasa, 15 September 2009 00:01 WIB, www.google.com
Robert Endi Jaweng, Pembuktian Kinerja DPD Baru, Harian Jurnal Nasional, Friday, 16 October 2009
Sultan Bachtiar Nadjamuddin, Resolusi Konflik Laten DPR-DPD, Selasa, 15 September 2009 00:01 WIB, www.google.com
Kedaulatan Rakyat, Untuk Menata Ulang Fungsi Legislasi; MPR Perlu Segera Lakukan Amandemen Kelima 04/05/2008 05:28:40, Yogyakarta
Saldi Isra, Jalan Sunyi DPD, Friday, 18 July 2008, http://www.bentara-online.com/main/ Powered by Joomla! Generated: 7 January, 2010, 06:16
zam/ant, DPD Jangan Ragu Ajukan Uji Materil, www.google.com
Maya Puspita Sari, DPD 'Dikunci' DPR, Selasa, 11 Agustus 2009 23:38 WIB, Media Indonesia
Wilmar P, UJI MATERIIL : Tim Khusus DPD Siapkan Bahan, Senin, 22 Januari 2007, Suara Karya
Wilmar P, UJI MATERIIL : Tim Khusus DPD Siapkan Bahan, Senin, 22 Januari 2007, Suara Karya
Langganan:
Postingan (Atom)